Jika Lalai Terapkan Protokol Kesehatan, Lurah dan Camat Akan Ditindak Tegas
(Tim Satgas Penanganan Covid-19 saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19)
BALIKPAPAN, Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan dua Surat Edaran (SE). Pertama Nomor 100/0662/PEM Tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk Lurah dan Camat se Balikpapan agar melakukan koordinasi bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Kelurahan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan secara konsisten penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Penerapan Prokes yang harus dilakukan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan."katanya.
Lurah dan Camat diminta untuk bertindak tegas dan tidak ragu-ragu, dalam melakukan langkah-langkah antisipasi dan mencegah ataupun melakukan tindakan pembubaran kerumuan secara tegas dan terukur.
"Bagi Lurah dan Camat yang tidak melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan."ujarnya.
Selanjutnya untuk Surat Edaran (SE) Kedua Nomor. 100/0663/Pem. Tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Untuk masyarakat Balikpapan diingatkan, agar sungguh-sungguh bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan dilakukan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Bagi masyarakat ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan dan mengundang orang banyak, bersamaan waktu dan tempat lebih dari 30 orang sampai 100 orang, maka wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari satgas penanganan COVID-19, serta Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia."paparnya.
Bagi masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi atau tindakan tegas sampai dengan penutupan dan pemberhentian, atau pembubaran kegiatan yang sedang dilakukan.
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Balikpapan menyampaikan perkembangan penanggulangan COVID-19 di Balikpapan, Kamis (19/11/2020), terdapat penambahan 18 kasus terkonfirmasi positif dan 18 kasus selesai isolasi.
Penambahan 18 kasus
terkonfirmasi positif, adalah sebanyak 5 kasus Orang Tanpa Gejala (OTG),
dan suspek dengan keluhan sakit lainnya Sebanyak 10 kasus. Sementara, hasil
tracking kasus positif, sebanyak 3 kasus, seperti kasus di tempat kerja dan
kasus tracking lainnya.
Kemudian, 18 kasus selesai isolasi, sebanyak satu pasien dari rumah sakit dan 17 pasien dari isolasi mandiri. Selanjutnya, total pasien positif 4.266 orang, pasien dalam perawatan 167 orang, kasus konfirmasi isolasi mandiri 122 orang, pasien sembuh 3.752 orang dan pasien meninggal dunia 225 orang.(mid/poskotakaltimnews.com)